Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela (dismisal) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 15.30 WIB.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, sesuai dengan informasi resmi yang dirilis MK melalui laman jadwal persidangan.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, yang menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Sidang sebelumnya telah menghadirkan jawaban dari KPU Kota Palopo selaku Termohon, keterangan dari Bawaslu Kota Palopo, dan pihak terkait.
Adapun putusan sela (dismisal) akan menentukan apakah gugatan Pemohon memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung ditolak di tahap awal.
Dalam gugatan tersebut, Pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen calon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pasca-PSU, termasuk dugaan penggunaan dokumen perpajakan yang tidak sah dan status hukum calon wakil wali kota yang merupakan mantan terpidana.
Jika MK menilai permohonan layak diteruskan, maka perkara akan berlanjut ke agenda pembuktian. Namun jika permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formil, MK akan menghentikan proses di tahap ini.
Putusan sela ini sangat dinantikan oleh publik Kota Palopo dan para pemangku kepentingan Pilkada, karena akan menjadi titik krusial dalam menentukan keabsahan hasil PSU yang telah digelar sebelumnya.