Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: MK Jadwalkan Putusan Sela Sengketa Pilwalkot Palopo pada 26 Juni 2025
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » MK Jadwalkan Putusan Sela Sengketa Pilwalkot Palopo pada 26 Juni 2025
Politik

MK Jadwalkan Putusan Sela Sengketa Pilwalkot Palopo pada 26 Juni 2025

Redaksi
Redaksi 24 Juni 2025
Share
Kuasa Hukum Termohon, Khairil Amin saat memberikan Jawaban Termohon dalam Sidang Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK beberapa waktu lalu (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela (dismisal) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 15.30 WIB.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, sesuai dengan informasi resmi yang dirilis MK melalui laman jadwal persidangan.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, yang menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Sidang sebelumnya telah menghadirkan jawaban dari KPU Kota Palopo selaku Termohon, keterangan dari Bawaslu Kota Palopo, dan pihak terkait.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Adapun putusan sela (dismisal) akan menentukan apakah gugatan Pemohon memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung ditolak di tahap awal.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen calon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pasca-PSU, termasuk dugaan penggunaan dokumen perpajakan yang tidak sah dan status hukum calon wakil wali kota yang merupakan mantan terpidana.

Jika MK menilai permohonan layak diteruskan, maka perkara akan berlanjut ke agenda pembuktian. Namun jika permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formil, MK akan menghentikan proses di tahap ini.

Putusan sela ini sangat dinantikan oleh publik Kota Palopo dan para pemangku kepentingan Pilkada, karena akan menjadi titik krusial dalam menentukan keabsahan hasil PSU yang telah digelar sebelumnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Tantangan UMKM Kerajinan Jadi Prioritas Utama Dekranasda Lutim
Next Article Jihadin Peruge Dijadwalkan Dilantik Besok Sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?