Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Selasa (24/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Budi Nugraha.
Pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga marwah hukum dan menunjukkan komitmen penegakan keadilan di Bumi Batara Guru.
Ketua DPRD bersama unsur Forkopimda lainnya hadir sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Kejari dan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami di DPRD tentu sangat mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan secara akuntabel dan transparan,” ujar Ober Datte.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara pidana, terdiri dari:
- 6 perkara orang dan harta benda,
- 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum
- 35 perkara narkotika.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, senjata tajam, alat hisap, obat-obatan ilegal, dan telepon genggam dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya. Barang mudah terbakar dibakar, sedangkan senjata tajam dan handphone dihancurkan menggunakan alat pemotong dan blender kimia.
Kepala Kejari Lutim, Budi Nugraha, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi salah satu indikator kerja nyata lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas.
“Dominasi kasus narkotika dan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius. Kita harus kerja sama secara lintas sektor, mulai dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga DPRD,” tegas Budi.
Dia juga menekankan bahwa upaya preventif dan edukatif harus ditingkatkan agar kejahatan dapat ditekan dari hulunya.