Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN (Persero) ULP Malili dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (26/6/2025) di Ruang Badan Anggaran DPRD Lutim.
Rapat ini membahas tindak lanjut serah terima daya listrik sebesar 10 Megawatt dari PT Vale Indonesia kepada PLN, serta mendengarkan laporan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PLN selama 21 tahun beroperasi di wilayah Luwu Timur.
“Hari ini kita ingin mendengar langsung kejelasan tindak lanjut daya 10 MW yang telah diserahkan PT Vale kepada PLN, serta pemaparan program CSR yang sudah dilaksanakan selama dua dekade lebih oleh PLN di Luwu Timur,” ujar Ketua DPRD Lutim, Ober Datte.
Menurut Ober, pembahasan ini menjadi krusial karena berkaitan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus DPRD. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi antara program CSR PLN dan arah kebijakan pembangunan sosial daerah.
“Kami tidak ingin terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan sosial. Maka dari itu, CSR PLN harus masuk dalam kerangka kebijakan yang harmonis dengan RPJMD,” tegas Ober.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 5 Desember 2024, terkait pengelolaan daya listrik oleh PLN dan pemanfaatannya bagi masyarakat serta kepastian peran PLN dalam pembangunan daerah.