Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah strategis dalam penguatan tata kelola fiskal dengan menyerahkan dua dokumen penting ke DPRD, Senin (30/6/2025).
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menyerahkan secara langsung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Luwu Timur, Malili. Ketua DPRD, Ober Datte, menerima langsung kedua dokumen tersebut, sebagai bagian dari proses legislatif menuju evaluasi dan penetapan kebijakan anggaran daerah ke depan.
Puspawati menegaskan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Meski dalam pelaksanaannya masih ditemui beberapa kendala, laporan pertanggungjawaban ini menjadi landasan penting untuk perbaikan layanan publik dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujar Puspawati.
Dia juga menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD dan KUA-PPAS menjadi acuan awal dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah tahun depan, sesuai nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Puspawati berharap sinergi yang telah terbangun antara Pemkab dan DPRD dapat terus terjaga dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pelayanan publik ke depan.
“Dengan dukungan semua pihak dan semangat kolaboratif, kita optimistis bisa menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.




