DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029 melakukan konsultasi ke Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penyusunan RPJMD selaras dengan regulasi tata ruang yang berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Anggota Pansus RPJMD, Sarkawi A Hamid, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam mengawal arah pembangunan jangka menengah daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada pasal atau program yang bertabrakan dengan regulasi tata ruang. RPJMD ini harus tepat arah dan dapat diimplementasikan,” tegas Sarkawi.
Dia menjelaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan peta jalan pembangunan yang menjadi landasan strategis dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
Menurutnya, RPJMD yang baik harus disusun secara cermat, berbasis data, dan sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku, termasuk regulasi tata ruang.
“Sinergi antara DPRD dan pemangku kepentingan adalah tanggung jawab politik kita bersama demi pembangunan yang adil dan merata,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
DPRD berharap hasil konsultasi ini menjadi bahan masukan untuk memperkuat kualitas dokumen RPJMD sehingga benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Luwu Timur.