Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap M Siddiq BM, dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Kursi politisi senior Luwu Timur tersebut digantikan oleh Saparuddin, yang akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Pergantian ini diputuskan dalam Surat Keputusan Nomor 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim, tertanggal 19 Mei 2025.
Langkah ini menyusul pencabutan keanggotaan Siddiq BM sebagai kader Partai NasDem karena tindakan indispliner yang dianggap mencoreng marwah partai.
Sebelumnya, SK Nomor 113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 telah menyatakan bahwa M Siddiq BM bukan lagi bagian dari partai NasDem.
Menariknya, pada Pemilu 2024 lalu, Siddiq BM adalah Caleg dengan perolehan suara tertinggi se-Luwu Timur, dengan 5.304 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Malili-Wasuponda. Perolehan ini jauh melampaui pesaing-pesaingnya di dalam dan luar partai.
Sementara Saparuddin, yang kini menggantikan posisinya, berada di posisi ketiga dalam internal partai dengan 981 suara, di bawah Erni Malape yang mengumpulkan 2.260 suara.
Kendati demikian, DPP Partai NasDem menyatakan bahwa PAW adalah bentuk penegakan disiplin partai dan dijalankan sesuai mekanisme organisasi, bukan semata berdasar jumlah suara. Penunjukan Saparuddin juga didasarkan pada usulan resmi DPW NasDem Sulsel dan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem.
“Penetapan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas politik partai,” demikian bunyi keterangan dalam SK tersebut.
DPP Partai NasDem juga telah memerintahkan DPW dan DPD NasDem di Sulawesi Selatan dan Luwu Timur untuk menindaklanjuti keputusan PAW ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tembusan surat telah dikirimkan ke Mahkamah Partai, Ketua DPRD Luwu Timur, Bupati, serta KPU RI dan KPUD Luwu Timur.




