Pemerintah Kota Palopo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Penetapan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Rabu (9/7/2025).
Rapat paripurna pertama membahas rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menjelaskan opini BPK merupakan bentuk pernyataan profesional atas kewajaran informasi keuangan daerah. Penilaian tersebut mengacu pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, Pemkot Palopo dinyatakan memenuhi semua kriteria tersebut, sehingga berhak mendapatkan opini WTP.
“Opini ini mencerminkan laporan keuangan Kota Palopo disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” ujar Firmanza.
Rapat paripurna kedua dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palopo mengenai Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, dan Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis.
Kedua rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD, didampingi wakil ketua I dan II, serta dihadiri anggota dewan, Pj Sekda, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.