Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo secara resmi menetapkan pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Media Center KPU Kota Palopo, Jumat (11/7/2025).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, sebagai bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilihan sebelumnya.
Turut hadir dalam pleno ini jajaran KPU Provinsi dan Kota Palopo, Iffa Rosita (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI), Bawaslu Provinsi dan Kota, unsur Forkopimda, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan pimpinan partai politik.
Dalam sambutannya, Ketua KPU menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan puncak dari seluruh proses demokrasi di Kota Palopo. Dengan penetapan pasangan terpilih, seluruh proses tahapan Pilkada resmi ditutup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai pemenang setelah unggul dalam pemungutan suara ulang yang digelar KPU berdasarkan putusan MK.
Dalam pidatonya, Naili Trisal menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kota Palopo yang telah berpartisipasi dalam pemilihan.
“Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan masyarakat Kota Palopo. Amanah ini akan kami jaga dan jalankan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.