Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD, Kamis (17/7/2025), dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD.
Paripurna ini menandai dimulainya proses penyusunan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah tahun 2026.
Sekretaris DPRD, Aswan Azis, membacakan surat pengantar Bupati kepada DPRD. Ia menjelaskan bahwa penyerahan KUA-PPAS merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah daerah wajib menyerahkan dokumen KUA dan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas bersama DPRD dan disepakati maksimal minggu kedua bulan Agustus,” kata Aswan.
Menurutnya, dokumen ini menjadi landasan awal penyusunan APBD 2026 karena memuat arah kebijakan fiskal daerah serta batas maksimal alokasi anggaran setiap program dan sektor pembangunan.
Aswan berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD nantinya berlangsung konstruktif dan menghasilkan dokumen anggaran yang berorientasi pada pelayanan publik, keadilan sosial, serta pembangunan berkelanjutan.
Paripurna ini juga dirangkaikan dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang sebelumnya telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.