DPRD Kabupaten Luwu Timur menggandeng Universitas Muhammadiyah (UM) Palopo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi dan Optimalisasi Model Kebijakan Green Economy di Wilayah Konsesi Tambang Berkelanjutan”, Senin (21/7/2025), di Kantor DPRD Lutim.
Diskusi ini membedah berbagai dampak sosial dan ekologis pasca tambang serta mendorong regulasi yang lebih ketat dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Ketua Tim Peneliti dari UM Palopo, Rismawati, menyebut bahwa FGD ini merupakan bagian dari riset terapan yang disiapkan menjadi dasar perumusan kebijakan daerah.
Dia menekankan perlunya model kebijakan konkret yang bisa diterapkan langsung di lapangan oleh pemerintah dan perusahaan tambang.
“Kita ingin mendorong praktik green economy yang tidak hanya mengutamakan ekonomi, tapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Anggota DPRD Lutim, Mahading, mempertanyakan kontribusi ekonomi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Kita belum punya hitungan kalkulatif yang membandingkan kerusakan lingkungan dengan sumbangsih ekonomi perusahaan tambang. Ini pekerjaan rumah kita,” kata Mahading.
Dia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi publik yang kuat untuk menghindari konflik sosial akibat ketimpangan manfaat antara korporasi dan warga sekitar.
Anggota DPRD lainnya, Yusuf Pombatu, berbicara dari perspektif warga lokal. Ia mengungkapkan perubahan drastis di lingkungan hidup akibat ekspansi tambang, seperti danau yang tercemar dan kenaikan harga tanah yang membebani warga.
“Saya besar di wilayah ini. Sekarang air tak lagi bisa diminum, dan tempat tinggal makin sempit karena harga lahan melonjak,” ujarnya.
DPRD Lutim juga mendorong agar hasil FGD ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup). Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD, Abdul Halim.
“Harus ada jaminan hukum bagi pemanfaatan lahan pasca tambang. Jangan sampai lahan dibiarkan rusak dan tak termanfaatkan. Perusahaan harus bertanggung jawab melakukan reklamasi atau menyerahkan kembali ke masyarakat,” tegasnya.
FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan PT Vale, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), dan Bapelitbangda Lutim. Mereka menyatakan komitmen untuk berpartisipasi dalam proses perbaikan kebijakan dan tata kelola lingkungan.
Diskusi ini menjadi langkah awal menyusun kebijakan berbasis green economy yang relevan dengan karakter wilayah dan tantangan sosial-ekologis di Luwu Timur, sekaligus mendorong pertambangan berkelanjutan yang berkeadilan lintas generasi.