Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung pada Selasa (22/7/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lutim.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge, Wakil Ketua II Harisah Suharjo, serta dihadiri para anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Alamsyah, menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaan APBD 2024.
Banggar mengapresiasi kerja sama antara Pemkab Lutim dan seluruh OPD yang telah mendukung kelancaran pembahasan Ranperda ini.
Namun demikian, Alamsyah menyoroti kinerja pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih memerlukan pembenahan.
“Kami mendorong perbaikan manajemen dan peningkatan kinerja aparatur, terutama dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah secara lebih optimal,” ungkapnya.
Sejumlah OPD yang berhasil memenuhi target PAD mendapat apresiasi dari Banggar. Meski demikian, Banggar menilai bahwa inovasi pengelolaan dan perluasan sumber pendapatan daerah tetap harus menjadi prioritas ke depan.
Terkait dengan realisasi anggaran, Banggar juga menyoroti adanya beberapa OPD yang belum mencapai target. Selain itu, SILPA tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 20,9 miliar, yang menurut Banggar perlu ditekan agar penyerapan anggaran dapat lebih maksimal di tahun berikutnya.
Banggar juga menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal triwulan, untuk mencegah terjadinya penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang sekaligus menandai persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Irwan menyampaikan bahwa akuntabilitas merupakan inti dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab adalah fondasi penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Berikut struktur ringkasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024:
- Pendapatan Daerah: Rp2.034.411.839.027,93
- Belanja dan Transfer: Rp2.121.508.735.985,29
- Penerimaan Pembiayaan: Rp103.570.143.179,56
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp16.473.246.222,20
- SILPA: Rp20.961.360.313,34
Dokumen Ranperda ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Irwan juga mengapresiasi kontribusi DPRD melalui pandangan fraksi-fraksi, dan mengajak semua pihak untuk terus menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Jika ada keberhasilan, maka itu adalah keberhasilan kita bersama. Namun jika ada kekurangan, saya menerimanya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang,” ujar Irwan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.