Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli
Pendidikan

Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli

Redaksi
Redaksi 26 Juli 2025
Share
Irwan Bachri Syam foto bersama anak-anak saat mengunjungi salah satu wilayah di Luwu Timur (Cullang)
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan aturan jam malam bagi siswa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Irwan Bachri Syam, Jumat (25/7/2025).

Surat edaran itu melarang siswa-siswi berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Namun, pemerintah memberi kelonggaran dalam beberapa kondisi, seperti saat mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan, kegiatan sosial atas izin orang tua, kondisi darurat, atau jika berada di luar rumah bersama wali.

Irwan menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari pengaruh negatif lingkungan malam hari. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mendidik generasi muda.

“Kami ingin siswa lebih fokus pada kegiatan belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Ini bagian dari perlindungan anak dan upaya menjaga ketertiban malam hari,” ujar Irwan.

BACA JUGA:

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Surat edaran ini menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, camat, lurah, kepala desa, serta kepala sekolah untuk menyosialisasikan aturan dan melakukan pembinaan secara persuasif, tanpa tindakan represif.

Pemkab Lutim berharap semua elemen turut mengawasi dan melaporkan bila terjadi pelanggaran.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Pendeta Membangun Musholla: Kisah Harmoni di Luwu Timur
Next Article Sekda Lutim Tutup Coaching Clinic SAKIP 2025 di Makassar
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?