Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Firman Udding, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai pembatasan jam malam bagi siswa dan siswi di wilayah Luwu Timur.
Dia menilai langkah tersebut sebagai kebijakan strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi generasi muda.
Firman menyampaikan apresiasinya pada Senin (28/7/2025), menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025, yang mengatur larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Bupati melalui surat edaran pembatasan jam malam bagi pelajar ini,” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk menangkal berbagai pengaruh negatif yang rentan terjadi pada malam hari.
Dia menegaskan, pembatasan ini bukan hanya upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja, tetapi juga bagian dari menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan aman.
“Kita tahu bersama, malam hari rawan akan berbagai pengaruh buruk. Dengan adanya pembatasan jam malam, kita bisa lebih menjamin anak-anak tetap berada dalam pengawasan dan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Firman juga melihat kebijakan ini sebagai kontribusi signifikan dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, berkurangnya mobilitas pelajar di malam hari akan berdampak langsung pada penurunan potensi gangguan keamanan dan tindakan kriminal.
Dia mendorong agar kebijakan ini dilaksanakan secara persuasif dan melibatkan seluruh elemen, baik dari pihak sekolah, orang tua, hingga aparat pemerintah.
“Kebijakan ini akan berjalan efektif jika semua pihak turut berperan aktif. Mari kita jadikan ini sebagai upaya kolektif melindungi masa depan generasi muda Luwu Timur,” tutup Firman.