DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dan dihadiri Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakil Ketua II DPRD Harisah Suharjo, anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala OPD, serta unsur Forkopimda.
Ober Datte menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi langkah penting dalam proses penganggaran daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut mencerminkan komitmen bersama legislatif dan eksekutif untuk menjaga transparansi dan memastikan anggaran berpihak kepada masyarakat.
“Kesepakatan ini adalah komitmen bersama agar anggaran disusun sesuai aturan dan benar-benar untuk kepentingan rakyat,” kata Ober.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan dalam rapat disetujui seluruh peserta. Usai pembacaan laporan, Ketua DPRD dan Bupati Luwu Timur melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengapresiasi kerja sama DPRD dalam proses penyusunan KUA-PPAS.
Dia berharap dokumen yang telah disepakati bisa diterjemahkan menjadi program kerja yang tepat sasaran.
“Kami berharap KUA-PPAS ini menjadi dasar kuat untuk menyusun program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Irwan.
Rapat paripurna ditutup Ober Datte dengan penegasan bahwa KUA-PPAS 2026 akan menjadi landasan utama penyusunan APBD yang efisien, berkelanjutan, dan fokus pada kepentingan publik.




