DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta PT Teguh Wira Pratama (TWP), perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Angkona, memberikan penjelasan atas sejumlah keluhan warga. Perusahaan yang sudah beroperasi selama empat tahun itu dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan.
Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur, Senin (11/08/2025).
Anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Rivaldi, menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja menjadi perhatian utama. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus memastikan hak pekerja terpenuhi. Dinas terkait juga jangan tinggal diam, harus aktif melakukan pengawasan,” tegas Rivaldi.
Selain tenaga kerja, masalah lingkungan juga mendapat sorotan. Rivaldi mengungkapkan, warga masih mengeluhkan bau yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, meski PT TWP menyatakan memiliki izin lingkungan yang lengkap. Ia mendorong instansi terkait segera turun mengecek dan menangani permasalahan tersebut.
Rivaldi juga menekankan pentingnya aspek keselamatan di bidang perhubungan. Ia menegaskan seluruh dokumen izin perusahaan harus benar-benar lengkap sebelum beroperasi.
“Kalau dokumen tidak ada, maka kegiatan perusahaan harus dihentikan. DPRD tidak menolak investasi, tetapi semua perusahaan harus taat aturan. Kepentingan warga dan kelestarian lingkungan tetap yang utama,” ujarnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Luwu Timur memastikan setiap investasi yang masuk tetap sejalan dengan aturan hukum, menjaga hak pekerja, serta melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.




