Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 1.933 arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas di Aula Adipura DLH, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdakab Lutim, Nursih Hariani, didampingi Sekretaris DLH, Mahyudin, serta dihadiri jajaran DLH, perwakilan Inspektorat, Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), dan Bagian Hukum Setdakab.
Dalam sambutannya, Nursih menegaskan bahwa pemusnahan arsip adalah bagian dari penyusutan arsip untuk mengurangi dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna. Langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan informasi dan meningkatkan efisiensi kinerja.
“Pemusnahan arsip dilaksanakan untuk menghapus dokumen yang sudah tidak digunakan dan melewati masa retensinya. Kegiatan ini memastikan efisiensi, efektivitas, sekaligus mencegah kebocoran informasi,” jelas Nursih.
Ia menambahkan, pemusnahan arsip memiliki fungsi penting, mulai dari memastikan pengelolaan sesuai aturan hukum, menyederhanakan jumlah dokumen, menghemat ruang dan biaya penyimpanan, hingga mendukung pelestarian lingkungan dengan metode ramah lingkungan.
“Pemusnahan dilakukan total sehingga isi dan bentuk arsip tidak dapat dikenali kembali. Kami harap seluruh OPD juga rutin melakukan penyusutan arsip agar kinerja pengelolaan lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH, Mahyudin, melaporkan pihaknya telah melakukan verifikasi arsip dari seluruh bidang sebelum pemusnahan.
“Arsip yang dimusnahkan berjumlah 1.933 dokumen, tersimpan dalam sembilan dos. Kami berterima kasih kepada tim arsip yang telah memberi arahan. Semua dokumen juga dipindai per halaman agar data tetap tersimpan,” jelas Mahyudin.
Dengan langkah ini, Pemkab Lutim menegaskan komitmennya dalam pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sesuai kaidah hukum, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien.




