Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Luwu Timur Tidak Naikkan PBB, Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi
Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Tidak Naikkan PBB, Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi

Redaksi
Redaksi Published 16 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
SHARE

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memastikan pemerintah daerah tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepastian itu dia sampaikan pada Sabtu (16/8/2025), di tengah maraknya protes kenaikan PBB di sejumlah daerah.

“Di Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat, justru fokus kami adalah menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” tegas Irwan.

Pernyataan tersebut kontras dengan situasi di daerah lain. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, rencana kenaikan PBB hingga 250 persen memicu demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025. Gelombang protes itu memaksa pemerintah daerah membatalkan kebijakan.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di mana kenaikan PBB yang disebut mencapai 300 persen membuat warga turun ke jalan menuntut pembatalan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penetapan tarif PBB sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun ia mengingatkan agar kepala daerah berhati-hati mengambil kebijakan yang dapat memicu keresahan publik.

Berbeda dengan daerah yang menaikkan PBB, Pemkab Luwu Timur sebelumnya justru mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sejumlah retribusi fasilitas publik, seperti fasilitas olahraga, retribusi tempat wisata, Rusunawa Sorowako, parkir umum dan rumah sakit, dan sejumlah retribusi fasilitas umum lainnya kini digratiskan. Bahkan kios di Pujasera Malili pun tidak lagi dikenakan sewa.

“Bukan hanya tidak menaikkan PBB, kami juga meniadakan sejumlah retribusi agar masyarakat lebih leluasa memanfaatkan fasilitas publik. Prinsip kami jelas, apa yang bisa digratiskan, akan kami gratiskan selama masih bisa ditopang oleh APBD,” jelas Irwan.

Selain itu, Pemkab Luwu Timur memperkuat sistem pajak digital untuk memudahkan masyarakat mengecek dan membayar PBB secara transparan. Kanal aduan juga disiapkan agar warga bisa menyampaikan keluhan terkait tagihan tanpa pungutan tambahan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur berharap stabilitas sosial tetap terjaga, partisipasi masyarakat meningkat, dan kesejahteraan warga benar-benar dirasakan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pasca Kunker di Bogor, Pansus DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA

Bupati Luwu Timur Hadiri Silaturahim Muballigh se-Kabupaten Luwu Timur

Lepas Kafilah STQH XXXIII Tingkat Sulsel, Sekda Ingatkan Jaga Nama Baik Daerah

Tim Verifikasi Nasional KKS 2019 Sambangi SDN 238 Mallaulu Sebagai Lokus Sekolah Sehat di Lutim

Ingin Sukses Raih APE dan KLA, Pemkab Kolaka Utara Studi Tiru di Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemuda Minta Pelatihan, Petani Harap Pupuk: Aspirasi Warga Warnai Reses Erni Malape
Next Article Luwu Timur Diganjar Mega Buana Award 2025, Bukti Serius Dukung Pendidikan

You Might Also Like

Luwu Timur

Dinas Dukcapil Lutim Musnahkan BMD Yang Tidak Terpakai

8 Februari 2022
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur : Tujuan Lomba Tabuh Bedug Ialah Untuk Semarakkan Syiar Islami

22 April 2023
Luwu Timur

Wabup Ingatkan Tim Terpadu Segera Rumuskan Aturan Terkait Aktivitas Galian C

7 Februari 2018
Hukum

BPKP Serahkan Laporan Resmi Kasus GOR Malili Ke Kejaksaan

6 Mei 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?