Untuk pertama kalinya di Kota Palopo, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) resmi diluncurkan di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, pada Rabu (28/8/2025). Peresmian yang berlangsung di Kantor Lurah Ponjalae ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati.
Dalam sambutannya, Heny Widyawati memberikan apresiasi besar atas inisiatif pendirian Posbankum di tingkat kelurahan.
“Posbankum Kelurahan Ponjalae adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena mampu mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah,” ujarnya.
Acara peresmian juga dihadiri Camat Wara Timur Pardi Wahyudi, Kabag Hukum Kota Palopo Ali, advokat LBH Bumi Sawerigading Sahrul, serta jajaran pemerintahan kelurahan Ponjalae.
Empat Layanan Utama Posbankum Ponjalae
Lurah Ponjalae, Gerhany Djafar, menjelaskan bahwa Posbankum menyediakan empat layanan utama:
- Penyediaan informasi dan konsultasi hukum
- Pemberian bantuan hukum
- Mediasi penyelesaian sengketa
- Rujukan hukum lanjutan bagi kasus tertentu
Gerhany menegaskan bahwa layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat, terutama bagi warga pesisir Ponjalae yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum formal.
“Kami berharap Posbankum ini dapat menjadi ruang konsultasi dan solusi hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya keadilan dan ketenteraman di lingkungan kelurahan,” jelasnya.




