Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan rapat internal terkait rencana pemusnahan arsip inaktif yang sudah tidak memiliki nilai guna, Rabu (10/09/2025) di Ruang Aspirasi DPRD Lutim.
Rapat dipimpin Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, serta dihadiri para kepala bagian, pejabat fungsional, dan seluruh staf sekretariat.
Dalam arahannya, Aswan menyampaikan bahwa tertib arsip merupakan bagian penting dari transparansi dan profesionalisme administrasi pemerintahan. Arsip yang sudah melewati masa retensi perlu dimusnahkan secara tertib, sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan aturan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pemusnahan arsip inaktif bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tapi langkah nyata menuju tata kelola arsip yang efisien, akuntabel, dan menjaga kerahasiaan informasi kelembagaan,” ujar Aswan.
Selain menyoroti pentingnya efisiensi ruang penyimpanan, rapat ini juga membahas prosedur teknis sebelum pemusnahan dilakukan, termasuk pendataan, penilaian arsip, hingga penyusunan berita acara resmi.
Sekretariat DPRD Luwu Timur berharap, langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi sekaligus menjadi contoh bagi perangkat daerah lain dalam pengelolaan arsip.