Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Tegas! Pemanfaatan Gedung PT PUL Dihentikan Karena Perizinan Tak Lengkap
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tegas! Pemanfaatan Gedung PT PUL Dihentikan Karena Perizinan Tak Lengkap
News

Tegas! Pemanfaatan Gedung PT PUL Dihentikan Karena Perizinan Tak Lengkap

Redaksi
Redaksi 16 September 2025
Share
SHARE

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kepolisian Resort Luwu Timur melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung PT Prima Utama Lestari (PUL) yang berlokasi di Jalan Poros Malili-Tarengge, Selasa (16/09/2025).‎

‎Penutupan ini dilakukan karena pihak PT PUL tidak mengindahkan surat peringatan tertulis yang telah disampaikan sejak Desember 2024 hingga saat ini.‎

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Indra Fawzy menjelaskan bahwa, kehadiran tim hari ini adalah untuk menindaklanjuti peraturan daerah dengan melakukan penghentian sementara pemanfaatan gedung sesuai prosedur yang berlaku.‎

‎“Kami hadir hari ini untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujar Indra. ‎

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

‎Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengimplementasikan perda yang telah disepakati bersama.‎

‎Beberapa fasilitas yang akan disegel sementara terdiri atas 13 item, yaitu gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, gedung kantin, gedung laboratorium, rumah genset, workshop, tempat penyimpanan bahan bakar (fuel storage), toilet, pos keamanan (security), serta gedung pengolahan limbah dan gedung carwash yang saat ini belum tersedia.‎

‎Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penghentian sementara pihak pemilik atau pengguna gedung belum memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dikenakan sanksi penghentian pemanfaatan gedung secara permanen.‎

‎Menanggapi hal ini, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk segera melakukan perbaikan.‎

‎“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga keluarga besar PT PUL dapat menempati kembali gedung ini,” ujar Doni.‎

‎Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin; Camat Malili, H. Hasimning; Kepala Bidang Dalag DPMPTSP; Saenab; KBO Samapta Polres Luwu Timur; Ayub Nugaluma; serta jajaran Satpol PP Luwu Timur; dan Pihak Eksternal PT. PUL, Andi Usman. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pimpin Apel Pagi, Rapiuddin Tekankan Loyalitas dan Bijak di Media Sosial
Next Article Banggar DPRD & TAPD Lutim Bahas APBD Perubahan 2025, Fokus Efisiensi Anggaran
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?