Selain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur ternyata juga mendorong Ranperda tentang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Hal itu terungkap saat Bapemperda DPRD Luwu Timur melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (17/9/2025). Konsultasi ini membahas tahapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, termasuk pembahasan kedua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam mengakses lapangan kerja, khususnya menghadapi masuknya investasi di sektor industri.
“Dengan adanya Ranperda ini, tenaga kerja lokal dapat terlindungi hak-haknya dan memiliki peluang lebih baik dalam mencari pekerjaan, terutama di kawasan industri yang tengah berkembang di Kabupaten Luwu Timur,” kata Firman.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini diharapkan memberi dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tenaga kerja lokal tidak hanya akan dilibatkan dalam jumlah lebih besar, tetapi juga diberikan jaminan perlindungan hak-hak dasar mereka.
“Pemerintah daerah perlu memastikan adanya keterlibatan tenaga kerja lokal secara proporsional dalam dunia kerja. Dengan tata kelola yang baik, kita bisa meminimalkan pengangguran sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat,” jelas Firman.
Menurutnya, keberadaan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal juga menjadi strategi penting dalam menjaga keseimbangan sosial di tengah derasnya arus pekerja dari luar daerah.
“Kita ingin tenaga kerja lokal menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, bukan hanya penonton. Karena itu, regulasi ini menjadi sangat mendesak,” pungkasnya.




