Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (17/9/2025).
Konsultasi tersebut membahas tahapan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Salah satu agenda utama DPRD Luwu Timur adalah mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan pentingnya regulasi tersebut mengingat sekitar 80 persen penduduk Luwu Timur menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
“Dengan adanya Ranperda ini, petani akan lebih mudah mengakses sumber daya, teknologi, maupun pasar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, memberikan harga jual yang lebih stabil, serta memperkuat ketahanan pangan,” kata Firman.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut bukan hanya memberikan jaminan perlindungan, tetapi juga mendorong pemberdayaan melalui dukungan akses pasar, teknologi tepat guna, hingga kemudahan memperoleh sarana produksi.
“Ranperda ini dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan di kalangan petani sekaligus memperkuat peran sektor pertanian dalam pembangunan daerah,” lanjutnya.
Firman menambahkan, sektor pertanian adalah tulang punggung ekonomi di Kabupaten Luwu Timur. Karena itu, dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar para petani tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang dan bersaing.
“Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun ekonomi daerah,” pungkasnya.




