Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa simpan dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna, Jumat (19/09/2025) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Luwu Timur.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Sekretariat DPRD Nomor 000.5.6.2/295/Set.DPRD, dengan acuan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2020 terkait penyusutan arsip daerah.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, profesional, dan mendapat pengawasan langsung dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Inspektorat demi memastikan prosedur sesuai standar.
Kegiatan ini dihadiri langsung Anggota DPRD Sarkawi Hamid, Asisten Administrasi Umum Setda, Sekretaris DPRD Aswan Azis, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum, serta staf Sekretariat DPRD.
Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan wujud tertib administrasi sekaligus pencegahan penumpukan dokumen yang tidak lagi bermanfaat. “Ini bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan penggunaan ruang arsip yang efisien,” kata Aswan Azis.
Beliau menambahkan, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melewati tahap identifikasi, penilaian, dan verifikasi secara ketat, sehingga dipastikan tidak diperlukan lagi secara hukum, administrasi, maupun historis.
Langkah pemusnahan ini diharapkan dapat mendorong seluruh pegawai untuk lebih sadar pentingnya pengelolaan arsip yang terstruktur dan sesuai regulasi.
Sekretariat DPRD juga berharap tindakan ini menjadi contoh positif bagi OPD lainnya dalam pengelolaan arsip di Luwu Timur.





