Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Berlaku di Sulsel, Waktunya Terbatas!
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Berlaku di Sulsel, Waktunya Terbatas!
News

Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Berlaku di Sulsel, Waktunya Terbatas!

Redaksi
Redaksi 6 Oktober 2025
Share
SHARE

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui skema Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan, yang berlangsung 29 September–31 Oktober 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam kunjungannya ke Kantor Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Avied A. Azis, utusan Bapenda Sulsel (Samsat Malili), menjelaskan sejumlah kemudahan yang diberikan.

“Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo tahun 2025,” ujar Avied saat bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA:

Dokumen Hampir Rampung, Lutim Masuk Daftar Calon Penerima Program LSDP

Ia menambahkan, masyarakat juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta memperoleh fasilitas gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

“Ayo segera bayar pajak kendaraan ta, karena promo ini hanya berlaku satu bulan,” ajaknya.

Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., menyambut baik kebijakan tersebut dan memastikan pemerintah daerah siap membantu menyosialisasikannya.

“Program ini sangat membantu masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kominfo akan menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai kanal agar masyarakat segera mengetahui dan memanfaatkannya,” ujarnya.

Program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Mantapkan Integrasi Layanan Darurat 112

Digembleng 10 Hari, Puluhan Personel Satpol PP Lutim Kini Sandang Baret

Dinkes Lutim Ramaikan HKN ke-61 dengan Lomba dan Edukasi Kesehatan

Hari Ini, DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Bahas Lima Ranperda Strategis

Fraksi PAN DPRD Lutim Soroti Tantangan APBD 2026 dan Tekankan Penguatan UMKM

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Komisi II DPRD Lutim Pastikan Sarpras Kelompok Tani Tak Tersendat
Next Article Pemkab Luwu Timur Mulai Siapkan Pembangunan Poliklinik Terpadu RSUD I Lagaligo
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?