Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui skema Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan, yang berlangsung 29 September–31 Oktober 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam kunjungannya ke Kantor Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Avied A. Azis, utusan Bapenda Sulsel (Samsat Malili), menjelaskan sejumlah kemudahan yang diberikan.
“Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo tahun 2025,” ujar Avied saat bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, masyarakat juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta memperoleh fasilitas gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
“Ayo segera bayar pajak kendaraan ta, karena promo ini hanya berlaku satu bulan,” ajaknya.
Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., menyambut baik kebijakan tersebut dan memastikan pemerintah daerah siap membantu menyosialisasikannya.
“Program ini sangat membantu masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kominfo akan menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai kanal agar masyarakat segera mengetahui dan memanfaatkannya,” ujarnya.
Program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.




