Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bergerak memperkuat regulasi pembangunan daerah. Melalui rapat paripurna, Selasa (07/10/2025), Pemkab resmi menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati, menyerahkan langsung dokumen Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di ruang sidang utama.
Empat Ranperda yang diajukan menyasar isu strategis, mulai dari kebudayaan, perumahan, ketahanan pangan, hingga penguatan investasi daerah.
Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi salah satu regulasi penting yang dibawa pemerintah. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan budaya lokal dan memastikan warisan budaya Luwu Timur tetap hidup di tengah arus modernisasi.
Pemerintah juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman. Aturan ini fokus pada penyediaan hunian yang layak dan tata permukiman yang lebih tertata bagi masyarakat.
Untuk menjaga ketahanan pangan, Pemkab membawa Ranperda Cadangan Pangan Daerah. Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan stok pangan daerah, terutama pada situasi darurat, bencana, dan potensi krisis.
Satu Ranperda lainnya berupa usulan perubahan terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang.
Penyempurnaan aturan ini diharapkan mendukung pengelolaan investasi daerah yang lebih transparan dan berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat.
“Empat Ranperda ini kami ajukan agar bisa dibahas bersama DPRD. Harapannya, hasilnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Puspawati.
Selanjutnya, DPRD Luwu Timur akan menjadwalkan pembahasan bersama OPD terkait sebelum seluruh regulasi ini masuk ke tahap penetapan menjadi Perda.




