Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyiapkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis dan berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah.
Keempat ranperda tersebut adalah:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan Daerah. Ranperda ini diusulkan untuk memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya lokal, termasuk perlindungan terhadap warisan budaya tak benda dan pengembangan kegiatan seni daerah.
- Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Aturan ini bertujuan mengatur mekanisme cadangan pangan daerah agar mampu menjamin ketersediaan bahan pokok strategis dalam situasi darurat, bencana, atau krisis pasokan.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman di Daerah. Regulasi ini akan menjadi dasar tata ruang perumahan dan permukiman agar pengembangannya sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan masyarakat.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda LTG). Revisi ini diarahkan untuk menyesuaikan strategi bisnis dan optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menjelaskan bahwa keempat ranperda tersebut akan menjadi fokus pembahasan pansus dan akan diperdalam melalui rencana studi banding ke beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan serupa.
“Kita ingin setiap perda yang lahir benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kondisi sosial budaya di Luwu Timur,” ujar Aswan, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, daerah tujuan studi banding masih dalam tahap pembahasan internal DPRD dan akan disesuaikan dengan relevansi masing-masing ranperda.
Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas produk hukum daerah agar implementasinya berdampak nyata bagi pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.




