Sebanyak 293 warga Trans Mahalona akhirnya menerima sertifikat lahan yang telah mereka nantikan selama bertahun-tahun. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Luwu Timur, Masdin, melalui kegiatan live streaming resmi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia di Aula Desa Libukan Mandiri, Sabtu (18/10/2025).
Dalam sambutannya, Masdin menyebut pembagian sertifikat ini sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga transmigrasi di kawasan Mahalona Raya. Ia menilai legalitas lahan akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Kawasan Mahalona Raya menjadi penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga. Menjaga ketertiban dan keamanan daerah merupakan tanggung jawab kita bersama,” ungkap Masdin.
Ia juga mengapresiasi dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berperan dalam penyelesaian sertifikasi lahan bagi masyarakat transmigrasi. Menurutnya, proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi transmigrasi berbasis kemandirian.
“Kami berharap BPN terus mendampingi warga. Program ini besar manfaatnya bagi masyarakat. Mari sukseskan transformasi transmigrasi dengan gotong royong agar Trans Mahalona menjadi kawasan maju yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Luwu Timur,” tambahnya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Kamal Rasyid, menjelaskan bahwa pembagian sertifikat dilakukan merata di desa-desa transmigrasi. Ia menyebut Mahalona menjadi salah satu dari tiga kawasan transmigrasi terbaru secara nasional yang maju bersamaan dalam penyerahan sertifikat.
“Dari 150 kawasan transmigrasi di Indonesia, hanya tiga yang bersamaan membagikan sertifikat, dan salah satunya Mahalona. Penantian sejak 2008 akhirnya terjawab tahun ini,” kata Kamal.
Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan sertifikat dengan bijak, terutama untuk kegiatan produktif. Kamal juga menyampaikan bahwa Kementerian turut menghadirkan Program Patriot dari IPB guna mengidentifikasi potensi ekonomi yang bisa dikembangkan di lahan transmigrasi.
Kepala Desa Libukan Mandiri, Sahril T, turut menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah dan pusat atas keberhasilan memenuhi hak dasar masyarakat. Ia mengimbau warga menjaga dokumen tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.
“Terima kasih karena telah memperjuangkan hak masyarakat kami. Kepada warga, mohon jaga sertifikat dengan baik dan segera selesaikan PBB tahun 2023 hingga 2025,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri Analis Hukum Ahli Muda Kementerian Transmigrasi, Imam Prabowo, Camat Towuti Amri Mustari, Kabid Penyiapan Kawasan Transmigrasi Rakhsan, Ketua BPD Libukan Mandiri, tim Ekspedisi Patriot IPB, serta warga penerima sertifikat.




