Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menyusun arah kebijakan kependudukan lima tahun ke depan melalui kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2029 yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Senin (20/10/2025) di Aula Wisma Trans Malili.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum pembentukan Tim Penyusun PJPK Kabupaten Luwu Timur, yang terdiri dari perwakilan OPD, camat, serta unsur teknis lainnya. Plt. Kepala DPPKB Luwu Timur, I Nengah Sudiasa, membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya penyusunan peta jalan sebagai dasar kebijakan jangka panjang.
Menurut I Nengah, penyusunan PJPK menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi lintas sektor dan mengarahkan seluruh kebijakan kependudukan agar lebih terpadu.
“Peta jalan ini menjadi pedoman yang sistematis dan berkesinambungan, disusun sesuai karakteristik pembangunan daerah di bidang kependudukan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa PJPK merupakan turunan langsung dari Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK), yang menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan isu-isu strategis kependudukan.
“Dokumen PJPK akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan lintas sektor agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah dan Visi Indonesia Emas 2045,” lanjutnya.
Dua narasumber hadir dalam kegiatan ini, yaitu Sekretaris Bapperida Luwu Timur, Dr. Syaifullah, dan perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel, Dr. Irvan Roberto. Keduanya mengurai konsep, tahapan penyusunan, serta arah kebijakan kependudukan yang harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah. Kepala Bidang Dalduk DPPKB, Andi Tulleng, bertindak sebagai moderator.
I Nengah memaparkan bahwa sasaran pembangunan kependudukan 2025–2029 mencakup lima fokus utama:
- Pengelolaan kuantitas penduduk
- Peningkatan kualitas penduduk
- Pembangunan keluarga
- Penataan persebaran dan mobilitas penduduk
- Penguatan administrasi kependudukan
Dokumen PJPK yang disusun untuk jangka waktu lima tahun nantinya menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyelaraskan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, hingga Renja Perangkat Daerah, sehingga kebijakan kependudukan tidak berjalan terpisah dari arah pembangunan kabupaten.
I Nengah menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh OPD dan pemangku kepentingan agar terlibat aktif dalam proses penyusunan.
“Partisipasi lintas sektor menentukan kualitas dokumen ini. Kita berharap PJPK 2025–2029 benar-benar menjadi pedoman yang kuat bagi pembangunan kependudukan di Luwu Timur,” tutupnya.




