Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna tertutup untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Senin (20/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur tersebut dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota dewan. Dua ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Perlindungan Petani.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa kedua ranperda ini sangat strategis dan diharapkan dapat diberlakukan mulai tahun 2026.
“Kedua ranperda ini sangat penting untuk segera dijadikan perda, mengingat Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan. Harus ada aturan yang tegas dalam melindungi tenaga kerja lokal dan petani,” ujar Jihadin.
Ia menambahkan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan memastikan hak-hak pekerja daerah terpenuhi, terutama dalam hal kuota rekrutmen tenaga kerja di setiap perusahaan agar lebih mengutamakan warga lokal.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani difokuskan pada perlindungan lahan pertanian di tengah ekspansi industri dan pertambangan, serta menjaga kesejahteraan petani dari potensi kerugian sosial ekonomi.
“Perlindungan bagi tenaga kerja dan petani ini penting agar tidak lagi terjadi gesekan antara masyarakat dengan perusahaan tambang,” tambahnya.
Langkah DPRD ini dinilai sebagai upaya memperkuat fondasi perlindungan sosial ekonomi masyarakat lokal di tengah meningkatnya aktivitas industri di Bumi Batara Guru.





