Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan jadwal pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat Bamus tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (31/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD yang juga Ketua Bamus, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II Harisah Suharjo, serta dihadiri para anggota Bamus dan perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ober Datte menjelaskan, penetapan jadwal pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan APBD berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Perda APBD harus dilakukan paling lambat 30 November setiap tahun.
“DPRD Luwu Timur akan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 27 November mendatang. Kami berkomitmen menuntaskan pembahasan tepat waktu tanpa melewati tenggat yang diatur,” ujar Ober Datte.
Selain agenda penetapan APBD, Bamus DPRD Luwu Timur juga menetapkan sejumlah agenda legislasi penting selama bulan November. Di antaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang (PT LTG), serta penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.




