Polemik soal lahan kompensasi yang kini menjadi lokasi pengembangan kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali mencuat setelah mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi lahan dalam diskusi yang digelar The Sawerigading Institute (TSI) di Harian Fajar, Jumat (31/10/2025).
Namun, penelusuran dokumen resmi menunjukkan bahwa lahan tersebut justru memiliki jejak panjang sejak era kepemimpinan Andi Hatta sendiri, dan kini berstatus aset sah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bukan kawasan hutan sebagaimana disinggung dalam diskusi tersebut.
Berawal dari MoU Tahun 2006
Sumber persoalan ini bermula pada tahun 2006, ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Andi Hatta Marakarma menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) terkait penyediaan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Lahan seluas sekitar 390 hektare di wilayah Desa Harapan, Kecamatan Malili, disepakati sebagai areal pengganti kawasan hutan yang digunakan untuk proyek PLTA tersebut. Dalam dokumen MoU, lahan ini bukan ditetapkan sebagai kawasan hutan, melainkan area penggunaan lain (APL) yang siap direboisasi dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dari MoU tersebut pula, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh hak pengelolaan untuk mendukung rencana pembangunan jangka panjang, termasuk pengembangan ekonomi berbasis industri di wilayah pesisir Malili–Lampia.




