Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman
Ekonomi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

Redaksi
Redaksi 2 November 2025
Share
Tangkapan layar
SHARE

Polemik soal lahan kompensasi yang kini menjadi lokasi pengembangan kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali mencuat setelah mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi lahan dalam diskusi yang digelar The Sawerigading Institute (TSI) di Harian Fajar, Jumat (31/10/2025).

Namun, penelusuran dokumen resmi menunjukkan bahwa lahan tersebut justru memiliki jejak panjang sejak era kepemimpinan Andi Hatta sendiri, dan kini berstatus aset sah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bukan kawasan hutan sebagaimana disinggung dalam diskusi tersebut.

Berawal dari MoU Tahun 2006

Sumber persoalan ini bermula pada tahun 2006, ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Andi Hatta Marakarma menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) terkait penyediaan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.

Lahan seluas sekitar 390 hektare di wilayah Desa Harapan, Kecamatan Malili, disepakati sebagai areal pengganti kawasan hutan yang digunakan untuk proyek PLTA tersebut. Dalam dokumen MoU, lahan ini bukan ditetapkan sebagai kawasan hutan, melainkan area penggunaan lain (APL) yang siap direboisasi dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:

DPRD Lutim Setujui Penyertaan Modal Rp226,5 Miliar Untuk PT LTG

Dari MoU tersebut pula, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh hak pengelolaan untuk mendukung rencana pembangunan jangka panjang, termasuk pengembangan ekonomi berbasis industri di wilayah pesisir Malili–Lampia.

Nota Kesepahaman Antara PT Inco dengan Pemkab Luwu TimurUnduh
123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT LTG

Dokumen Hampir Rampung, Lutim Masuk Daftar Calon Penerima Program LSDP

Pansus DPRD Lutim Rampungkan Fasilitasi Ranperda Penyertaan Modal PT LTG

Hari Guru Nasional, DPRD Lutim Tegaskan Komitmen Perkuat Kualitas Pendidikan

Pemkab Lutim Mantapkan Integrasi Layanan Darurat 112

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Delegasi USIM–KPI dan UMI Tinjau Lahan Sekolah Unggulan di KHDTK Puncak Indah Lutim
Next Article Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?