Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,6 miliar di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG).
Langkah hukum ini ditandai dengan terbitnya surat pemanggilan nomor: B/7478/X/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus untuk melakukan permintaan keterangan dan dokumen kepada Direktur PT LTG.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta sejumlah dokumen penting, termasuk perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan mutasi rekening terkait dugaan penyalahgunaan dana pinjaman perusahaan.
Dana Diduga Dipakai di Pilkada
Hasil investigasi Badan Pengawas Internal Pemerintah menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana pinjaman sebesar Rp1,6 miliar, yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Digunakan di Pilkada,” ujar seorang sumber dari Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Informasi tersebut disebut telah disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, setelah hasil audit rampung. Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief, belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui telepon, panggilannya tidak dijawab.




