Latar Belakang Dugaan Kasus
Kasus ini bermula dari pemberitaan media daring Kolomdata.id pada 23 Oktober 2025 yang menyoroti kekacauan di tubuh PT Pongkeru Mineral Utama (POMU)—perusahaan joint venture (JVCo) antara PT Antam, BUMD PT LTG, dan Sulawesi Citra Indonesia (SCI).
Diketahui, pada tahun 2024, PT LTG melakukan pinjaman Rp10 miliar kepada PT Aneka Mineral Nasional untuk memenuhi kewajiban setoran modal ke PT POMU sebesar Rp8,35 miliar (27 persen saham). Namun, selisih pinjaman Rp1,65 miliar hingga kini tidak diketahui penggunaannya.
Sumber internal menyebut, dana itulah yang kini diduga menjadi objek penyelidikan Polda Sulsel karena dipakai untuk pembiayaan nonkorporasi.
Selain dugaan penyalahgunaan dana, persoalan ini menyeret sejumlah nama pejabat lama. Diketahui, mantan Komisaris Utama PT POMU, Saldy Mansur, dan mantan Direktur SDM & CSR, Iwan Usman, merupakan orang kepercayaan eks Bupati Budiman Hakim.
Keduanya juga tercatat pernah menduduki jabatan di BUMD PT LTG pada periode pemerintahan yang sama. Pergantian keduanya dilakukan pada 14 Oktober 2025, dengan Akhsan Rahman dan Ittong Sulle sebagai pengganti.
PT POMU sendiri mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru, Kecamatan Malili, dengan komposisi saham PT Antam (55%), PT LTG (27%), dan PT SCI (18%).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memeriksa sejumlah dokumen keuangan milik PT LTG. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dari BUMD yang semestinya digunakan untuk mendukung sektor ekonomi daerah, bukan kepentingan politik.




