Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG » Halaman 2
Hukum

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Redaksi
Redaksi 2 November 2025
Share
PT LTG
SHARE

Latar Belakang Dugaan Kasus

Kasus ini bermula dari pemberitaan media daring Kolomdata.id pada 23 Oktober 2025 yang menyoroti kekacauan di tubuh PT Pongkeru Mineral Utama (POMU)—perusahaan joint venture (JVCo) antara PT Antam, BUMD PT LTG, dan Sulawesi Citra Indonesia (SCI).

Diketahui, pada tahun 2024, PT LTG melakukan pinjaman Rp10 miliar kepada PT Aneka Mineral Nasional untuk memenuhi kewajiban setoran modal ke PT POMU sebesar Rp8,35 miliar (27 persen saham). Namun, selisih pinjaman Rp1,65 miliar hingga kini tidak diketahui penggunaannya.

Sumber internal menyebut, dana itulah yang kini diduga menjadi objek penyelidikan Polda Sulsel karena dipakai untuk pembiayaan nonkorporasi.

Selain dugaan penyalahgunaan dana, persoalan ini menyeret sejumlah nama pejabat lama. Diketahui, mantan Komisaris Utama PT POMU, Saldy Mansur, dan mantan Direktur SDM & CSR, Iwan Usman, merupakan orang kepercayaan eks Bupati Budiman Hakim.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Keduanya juga tercatat pernah menduduki jabatan di BUMD PT LTG pada periode pemerintahan yang sama. Pergantian keduanya dilakukan pada 14 Oktober 2025, dengan Akhsan Rahman dan Ittong Sulle sebagai pengganti.

PT POMU sendiri mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru, Kecamatan Malili, dengan komposisi saham PT Antam (55%), PT LTG (27%), dan PT SCI (18%).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memeriksa sejumlah dokumen keuangan milik PT LTG. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dari BUMD yang semestinya digunakan untuk mendukung sektor ekonomi daerah, bukan kepentingan politik.

Previous Page12

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Haul Kiai Abdul Aziz Rajmal, DPRD Lutim Tekankan Warisan Pendidikan Ulama
Next Article Delegasi USIM–UMI Kagumi Danau Matano, Dorong Percepatan Pembangunan Bandara Luwu Timur
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?