Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini 10 Skema Kompensasi untuk Warga Terdampak Kebocoran Pipa PT Vale
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini 10 Skema Kompensasi untuk Warga Terdampak Kebocoran Pipa PT Vale
Ekonomi

Ini 10 Skema Kompensasi untuk Warga Terdampak Kebocoran Pipa PT Vale

Redaksi
Redaksi 7 November 2025
Share
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur merilis perkembangan terbaru terkait penanganan dampak kebocoran pipa minyak.

Setelah melalui proses konsolidasi bersama warga, Pemkab Lutim, PT Vale Indonesia Tbk, dan perwakilan masyarakat akhirnya menyepakati sepuluh jenis kompensasi yang akan diterima warga terdampak.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Kantor Bupati, Jumat (7/11/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan PT Vale, Yusri Yunus, bersama tokoh masyarakat, dan disaksikan langsung Bupati Irwan serta Pabung Kodim 1403 Palopo, Syafaruddin.

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Sepuluh poin kompensasi yang disepakati meliputi:

  1. Pembayaran biaya penggarap.
  2. Kompensasi nelayan tangkap.
  3. Kompensasi kerusakan kebun.
  4. Kompensasi ojek gabah.
  5. Kompensasi gilingan padi.
  6. Kompensasi usaha ikan hias.
  7. Kompensasi penjual ikan danau.
  8. Sewa lahan untuk penelitian.
  9. Kompensasi empang.
  10. Kompensasi air bersih.

PT Vale memastikan berkas kompensasi yang masuk akan diproses per gelombang. Penyaluran dimulai senin, 10 November 2025, dan langsung masuk ke rekening penerima.

Pemerintah daerah meminta tim pendamping memastikan seluruh dokumen warga lengkap agar pencairan berjalan tanpa hambatan.

Irwan menegaskan bahwa Pemkab Lutim akan terus mengawal semua tahapan hingga seluruh hak masyarakat tersalurkan.

“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal,” ujarnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kompensasi Kebocoran Pipa Disepakati, Pencairan Dimulai Bertahap
Next Article Pelajar SMPN 3 Angkona Juara 1 Pidato Bahasa Lokal Tingkat Sulsel
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?