Isu mengenai dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sengaja memberikan tarif sewa lahan yang murah kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) terus bergulir di tengah masyarakat, khususnya di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Sejumlah warga membandingkan nilai sewa lahan kompensasi Pemkab dengan harga sewa lahan milik warga kepada perusahaan telekomunikasi, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya “kejanggalan” dalam MOU dengan PT IHIP.
Isu tersebut mencuat setelah informasi bahwa Pemkab Luwu Timur menyewakan lahan seluas 394,5 hektare kepada PT IHIP dengan nilai Rp 4,45 miliar untuk lima tahun, atau sekitar Rp 889 juta per tahun. Jika dirinci, tarifnya setara dengan Rp 2,2 juta per hektare per tahun, atau sekitar Rp 226 per meter per tahun.
Sebagian pihak kemudian membandingkan angka ini dengan sewa lahan warga kepada operator telekomunikasi yang mencapai Rp 80 juta untuk 20 tahun di atas lahan 25 x 25 meter, yang setara dengan Rp 6.400 per meter per tahun. Perbandingan inilah yang memicu anggapan bahwa tarif sewa lahan Pemkab terlalu murah.
Menanggapi isu yang berkembang, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa tuduhan pemerintah memberikan “sewa murah” tidak berdasar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak terjebak perbandingan yang keliru.
Irwan menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan tarif secara subjektif. Penetapan nilai sewa lahan hanya boleh dilakukan berdasarkan hasil kajian profesional dan regulasi pengelolaan aset pemerintah.
“Jangankan dibayarkan. Kalau hanya mengikuti kemauan pribadi saya, menggratiskan pun lahan pemda ke investor bisa saja saya lakukan demi membuka pintu investasi. Tapi pemerintah ini tidak boleh berjalan pakai selera pribadi. Kita terikat aturan,” ucapnya saat menutup kegiatan bimbingan teknis Pengembangan Kompetensi Jurnalis Media Partner di Kapal Pinisi Kita Makassar, Rabu (12/11/2025).
Untuk itu, Pemkab Luwu Timur menunjuk tim appraisal independen guna menentukan Nilai Sewa Lahan (NSL) secara objektif, profesional, dan sesuai standar penilaian aset pemerintah.
“Bukan saya yang tentukan nilainya. Saya minta appraisal independen. Berapa pun hasil mereka, itu yang masuk dalam kontrak. Tidak ada alasan untuk mengubah, apalagi memainkan angka,” tegas Irwan.
Irwan menambahkan bahwa perbandingan antara lahan HPL Pemkab dengan lahan pribadi masyarakat tidak dapat disamakan karena rezim hukum, fungsi lahan, dan mekanisme penilaiannya berbeda sama sekali.
Selain itu, ia menilai kehadiran kawasan industri IHIP sebagai salah satu bagian dari pembangunan strategis di Luwu Timur akan memberikan multiplier effect besar bagi masyarakat — mulai dari lapangan kerja baru, peningkatan ekonomi lokal, hingga tumbuhnya sektor-sektor pendukung industri.
Irwan juga menegaskan bahwa langkah Pemkab Lutim telah sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta para kepala daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami mendukung arahan Presiden. Pemerintah daerah diminta mempercepat PSN demi kepentingan masyarakat. Jadi semua proses yang kami lakukan mengikuti aturan dan kebijakan nasional,” tutupnya.




