DPRD Luwu Timur menyoroti sejumlah aspek krusial terkait rencana operasional PT Pongkeru Mineral Utama (PT POMU), terutama mengenai kepastian dividen, timeline eksplorasi, dan transparansi penggunaan penyertaan modal daerah sebesar Rp120 miliar.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan manajemen PT POMU, Kamis (13 November 2025).
Rapat berlangsung dinamis dan dipimpin Pansus Investasi Pemda, dengan kehadiran anggota DPRD seperti Aripin, Firman Udding, Muhammad Iwan, dan Sarkawi A. Hamid.
Anggota DPRD Lutim, Aripin, memastikan pihaknya sudah memahami alur penggunaan penyertaan modal Rp120 miliar. Ia menekankan bahwa modal tersebut memang berubah menjadi saham daerah di PT POMU.
Namun menurutnya, DPRD kini fokus pada kepastian waktu pengembalian investasi.
“Kita tidak ingin dividen baru terasa 10 tahun kemudian. Itu yang harus diperjelas,” ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Firman Udding, meminta PT POMU membuka kembali timeline eksplorasi yang sebelumnya dipresentasikan kepada rombongan DPRD.
“Tampilkan lagi jadwal eksplorasi, terutama yang direncanakan mulai 2026. Dewan perlu memastikannya sebelum masuk ke pembahasan kelayakan ekonomi,” katanya.
Sementara Muhammad Iwan menegaskan bahwa DPRD membutuhkan penjelasan objektif untuk menghindari salah tafsir.
“Semua ini berbasis riset dan data. Tampilkan bagan kerja dan dokumentasi agar Dewan benar-benar memahami tahapan teknis,” ujarnya.
Ketua Pansus, Sarkawi A Hamid, meminta PT POMU menunjukkan data fundamental terkait setoran modal dan investasi sejak awal pembentukan perusahaan.
“Yang penting itu timeline setoran modal dan nilai investasinya. Dari dolar sampai rupiah harus diperlihatkan,” tegasnya.
PT POMU Paparkan Rencana Eksplorasi dan Tahapan Operasional
PT POMU kemudian memaparkan struktur Blok Pongkeru seluas 4.252 hektare yang terbagi dalam tiga prioritas eksplorasi:
- Prioritas 1: 692 ha
- Prioritas 2: 504 ha
- Prioritas 3: 1.169 ha (masih dapat berkembang sesuai hasil bor)
Jadwal Kerja PT POMU:
- 2024–2025: Lelang blok dan penyusunan dokumen.
- Q3–Q4 2025: Pengeboran awal (pre-feasibility study).
- Q3 2026: Penyusunan studi kelayakan dengan syarat 70% wilayah sudah dibor.
- 2027: Tahap konstruksi besar → penyelesaian Amdal, pengajuan IUPK Operasi Produksi, pembangunan akses jalan angkut 20 km, pelabuhan, serta jembatan Sungai Pongkeru.
Manajemen menegaskan bahwa kebutuhan infrastruktur dasar menjadi faktor penentu waktu operasional tambang.
RDP ditutup dengan penegasan bahwa DPRD akan memperketat pengawasan terhadap investasi ini. DPRD juga meminta PT POMU menyerahkan dokumen lengkap kepada Pansus untuk memastikan Pemda Luwu Timur memperoleh kepastian dividen dan progres eksplorasi sesuai rencana.
Pansus menilai penyertaan modal Pemda di PT POMU merupakan langkah strategis, tetapi manfaatnya harus terasa oleh masyarakat dalam jangka waktu yang wajar.




