Ketua Pansus Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroda Luwu Timur Gemilang, Sarkawi A Hamid, memimpin langsung proses fasilitasi Ranperda ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tahapan verifikasi akhir sebelum ditetapkan.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (25/11/2025), didampingi Kabag Hukum Setda serta Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Lutim.
Sarkawi menjelaskan bahwa fasilitasi ini merupakan tahapan wajib untuk memastikan Ranperda penyertaan modal telah memenuhi standar formal (legal standing) serta substansi pasal per pasal yang menjadi kewenangan penilaian Pemprov Sulsel.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurut Sarkawi, pertemuan yang berlangsung cukup cair dan intens tersebut menghasilkan beberapa penyelarasan penting.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Pansus, Pemerintah Provinsi akhirnya menyatakan dapat menerima Ranperda untuk diproses ke tahap berikutnya sesuai kewenangan yang berlaku.
“Alhamdulillah Pemprov dapat menerima untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ini penting sebagai syarat formil penetapan Ranperda,” ujar Sarkawi.
Ia berharap seluruh rangkaian tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga regulasi penyertaan modal ini segera disahkan. Sarkawi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses fasilitasi.
“Kami berharap agar proses dan tahapan berikutnya dapat berjalan lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi,” tutupnya.




