Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: DPRD Lutim Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT LTG
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT LTG
Politik

DPRD Lutim Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT LTG

Redaksi
Redaksi 27 November 2025
Share
SHARE

DPRD Luwu Timur resmi mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Luwu Timur Gemilang (PT LTG) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (27/11/2025). Keputusan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peran BUMD sebagai motor ekonomi lokal.

Paripurna dimulai dengan penyampaian laporan Pansus, dilanjutkan pendapat akhir fraksi, hingga penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah. Seluruh rangkaian itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mulai menyalurkan modal kepada Perseroda.

Juru Bicara Pansus, Aripin, memaparkan rincian penyertaan modal yang diberikan secara bertahap hingga 2028 dengan nilai total Rp226,5 miliar. Modal tersebut terdiri dari setoran uang dan tambahan aset daerah yang dialihkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.

Aripin menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan modal yang diberikan tidak disalurkan tanpa kendali. Karena itu, Pansus menyusun skema evaluasi berkala melalui indikator kinerja Perseroda.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

“Jika selama tiga tahun berturut-turut Perseroda tidak mencapai target atau tidak memberi keuntungan, pemerintah daerah wajib menghentikan penyertaan modal. Namun penghentian tetap harus mendapat persetujuan DPRD,” kata Aripin.

Fraksi-fraksi DPRD menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan. Mereka menekankan pencairan modal harus berbasis capaian kinerja, bukan berbasis rutinitas anggaran. Dewan juga meminta pemerintah membuka ruang bagi tenaga kerja lokal agar BUMD benar-benar memberi manfaat langsung bagi warga.

Selama pembahasan sejak Oktober, Pansus melakukan kajian lapangan, konsultasi, serta kunjungan ke beberapa BUMD sebagai pembanding. Sejumlah pasal pun disempurnakan agar regulasi lebih operasional dan mudah diterapkan.

Dewan dan pemerintah sepakat bahwa dana publik harus dikelola secara hati-hati. Dengan pengesahan Ranperda ini, Perseroda diharapkan mampu membuka peluang usaha baru, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat Luwu Timur.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article 37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam
Next Article PT Vale Gelar Pelatihan Komunikasi Digital untuk Anak Muda Loeha Raya
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?