DPRD Luwu Timur resmi mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Luwu Timur Gemilang (PT LTG) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (27/11/2025). Keputusan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peran BUMD sebagai motor ekonomi lokal.
Paripurna dimulai dengan penyampaian laporan Pansus, dilanjutkan pendapat akhir fraksi, hingga penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah. Seluruh rangkaian itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mulai menyalurkan modal kepada Perseroda.
Juru Bicara Pansus, Aripin, memaparkan rincian penyertaan modal yang diberikan secara bertahap hingga 2028 dengan nilai total Rp226,5 miliar. Modal tersebut terdiri dari setoran uang dan tambahan aset daerah yang dialihkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.
Aripin menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan modal yang diberikan tidak disalurkan tanpa kendali. Karena itu, Pansus menyusun skema evaluasi berkala melalui indikator kinerja Perseroda.
“Jika selama tiga tahun berturut-turut Perseroda tidak mencapai target atau tidak memberi keuntungan, pemerintah daerah wajib menghentikan penyertaan modal. Namun penghentian tetap harus mendapat persetujuan DPRD,” kata Aripin.
Fraksi-fraksi DPRD menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan. Mereka menekankan pencairan modal harus berbasis capaian kinerja, bukan berbasis rutinitas anggaran. Dewan juga meminta pemerintah membuka ruang bagi tenaga kerja lokal agar BUMD benar-benar memberi manfaat langsung bagi warga.
Selama pembahasan sejak Oktober, Pansus melakukan kajian lapangan, konsultasi, serta kunjungan ke beberapa BUMD sebagai pembanding. Sejumlah pasal pun disempurnakan agar regulasi lebih operasional dan mudah diterapkan.
Dewan dan pemerintah sepakat bahwa dana publik harus dikelola secara hati-hati. Dengan pengesahan Ranperda ini, Perseroda diharapkan mampu membuka peluang usaha baru, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat Luwu Timur.




