Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur kembali memberikan penjelasan terbaru terkait hasil pembahasan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Haji Latunrung Cocoa Plantation.
Penjelasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari rapat resmi yang sebelumnya digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, akhir November lalu.
Perwakilan ATR/BPN Luwu Timur mengurai bahwa rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah tersebut merupakan bagian penting dari proses administrasi perpanjangan HGU perusahaan yang beroperasi di Desa Pongkeru dan Desa Wewangriu, Kecamatan Malili.
Kepala Kantor Pertanahan, Ibrahim Nur menegaskan bahwa pemenuhan kebun masyarakat 20 persen bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yuridis yang melekat pada setiap pemegang HGU.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Kewajiban HGU ini harus dipenuhi secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ibrahim, Jumat (1/12/2025).
Pihak ATR/BPN juga menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam forum tersebut merupakan komitmen untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Rapat yang saat itu dimulai pukul 13.30 Wita turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, seperti perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, hingga manajemen PT Haji Latunrung Cocoa Plantation. Seluruh peserta sepakat untuk memfokuskan pembahasan pada langkah teknis dan mekanisme realisasi kewajiban perusahaan.
Menurut ATR/BPN Luwu Timur, beberapa poin yang kini telah diselaraskan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat antara lain terkait mekanisme penetapan lokasi, skema penyerahan kebun, serta timeline yang memungkinkan kewajiban tersebut segera direalisasikan.
“Kami mengapresiasi inisiatif Pemkab Luwu Timur yang terus mendorong koordinasi lintas instansi. Prinsip kami jelas: profesional, akuntabel, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” tegasnya.
ATR/BPN Luwu Timur juga berharap bahwa kolaborasi berkelanjutan ini dapat menghasilkan kebijakan yang memberi manfaat nyata, khususnya bagi warga Desa Pongkeru, Desa Wewangriu, dan masyarakat sekitar.
Dengan langkah-langkah yang semakin terstruktur, proses pemenuhan kewajiban HGU 20 persen ini diharapkan dapat berjalan optimal dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.



