Mahkamah Partai NasDem meminta Pimpinan DPRD Luwu Timur untuk menunda atau tidak melanjutkan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sementara waktu terhadap anggota DPRD Lutim, M Siddiq BM.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025 yang diterbitkan pada 3 Desember 2025.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani Ketua Mahkamah Partai NasDem Abdul Malik dan Sekretaris Regginaldo Sultan, dan ditujukan langsung kepada pimpinan DPRD Luwu Timur di Malili.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa permintaan penghentian proses PAW berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh HM Siddiq BM atas putusan Mahkamah Partai sebelumnya, yakni perkara nomor 6/MPN/DPRD/X/2025.
Mahkamah Partai menyatakan telah menerima permohonan PK tersebut berdasarkan tanda terima tertanggal 25 November 2025 dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
Melalui surat tersebut, Mahkamah Partai meminta DPRD Luwu Timur untuk menunda seluruh proses PAW hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Partai NasDem.
“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Partai NasDem,” demikian isi pemberitahuan tersebut.
Dengan adanya instruksi resmi ini, DPRD Luwu Timur dipastikan tidak dapat melanjutkan langkah administratif PAW terhadap M Siddiq BM sampai proses peninjauan kembali selesai dan diputuskan secara final oleh Mahkamah Partai NasDem.




