Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Mahkamah Partai NasDem Minta DPRD Lutim Hentikan Sementara Proses PAW M Siddiq BM
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mahkamah Partai NasDem Minta DPRD Lutim Hentikan Sementara Proses PAW M Siddiq BM
Politik

Mahkamah Partai NasDem Minta DPRD Lutim Hentikan Sementara Proses PAW M Siddiq BM

Redaksi
Redaksi 4 Desember 2025
Share
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq BM
SHARE

Mahkamah Partai NasDem meminta Pimpinan DPRD Luwu Timur untuk menunda atau tidak melanjutkan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sementara waktu terhadap anggota DPRD Lutim, M Siddiq BM.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025 yang diterbitkan pada 3 Desember 2025.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani Ketua Mahkamah Partai NasDem Abdul Malik dan Sekretaris Regginaldo Sultan, dan ditujukan langsung kepada pimpinan DPRD Luwu Timur di Malili.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa permintaan penghentian proses PAW berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh HM Siddiq BM atas putusan Mahkamah Partai sebelumnya, yakni perkara nomor 6/MPN/DPRD/X/2025.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Mahkamah Partai menyatakan telah menerima permohonan PK tersebut berdasarkan tanda terima tertanggal 25 November 2025 dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

Melalui surat tersebut, Mahkamah Partai meminta DPRD Luwu Timur untuk menunda seluruh proses PAW hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Partai NasDem.

“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Partai NasDem,” demikian isi pemberitahuan tersebut.

Dengan adanya instruksi resmi ini, DPRD Luwu Timur dipastikan tidak dapat melanjutkan langkah administratif PAW terhadap M Siddiq BM sampai proses peninjauan kembali selesai dan diputuskan secara final oleh Mahkamah Partai NasDem.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa
Next Article Ketua DPRD Lutim Dukung Penguatan Kolaborasi TNI–Pemda dalam TMMD ke-46
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?