Rapat dengar aspirasi di DPRD Luwu Timur yang digelar pada Selasa (09/12/2025) menghadirkan pandangan baru terkait tata kelola pertambangan di daerah.
Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya penerapan standar operasional tambang yang tinggi demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Ahmad, menyebut bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur harus menempatkan keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Sebagai rujukan, ia menilai PT Vale Indonesia telah menunjukkan komitmen tersebut secara konsisten selama lebih dari setengah abad.
“Perusahaan tambang harus belajar dari PT Vale. Hampir enam dekade beroperasi, tetapi tidak pernah abai terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik tambang yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko besar bagi warga, terutama terkait kerusakan lingkungan, kesehatan, hingga hilangnya mata pencaharian.
“Kalau menambang dengan cara ugal-ugalan, yang terdampak adalah masyarakat. Sementara keuntungan hanya dinikmati perusahaan,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya DPRD Lutim secara terbuka membandingkan dua entitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini disebut sebagai dorongan bagi perusahaan tambang baru agar memenuhi standar setara atau bahkan lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus memprioritaskan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dampak sosial dan lingkungan.
“Ini adalah atensi kami, baik sebagai DPRD maupun sebagai bagian dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, aspirasi disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Desa Harapan yang diwakili Ashar dan Zakkir. Mereka menyoroti minimnya kontribusi sosial PT Prima Dharma Sukses (PDS), sekaligus mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi.
“PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat di sekitar operasional,” ungkap Ashar.
Masalah reklamasi juga menjadi sorotan utama.
“Sejak beroperasi 2006 sampai sekarang, belum pernah ada reboisasi atau reklamasi,” jelas Zakkir.
Ia menambahkan bahwa PT PDS saat ini tengah mengurus perpanjangan IUP yang akan berakhir pada 2027. Masyarakat meminta agar DPRD melakukan evaluasi menyeluruh sebelum proses perpanjangan diberikan.
“Kami meminta DPRD meninjau kembali apabila PT PDS mengurus perpanjangan IUP,” tegasnya.
DPRD Lutim memastikan akan menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri pertambangan di daerah.




