Rapat dengar aspirasi (RDP) di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025), kembali memunculkan kritik tajam terkait aktivitas pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS). Salah satu suara paling vokal datang dari Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong.
Legislator Fraksi GPR itu secara tegas menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap gerakan Aliansi Masyarakat Desa Harapan yang menolak operasional perusahaan tersebut.
“Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh teman-teman aliansi dari Desa Harapan,” ujar Rusdi Layong, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gelora Luwu Timur.
Menurutnya, keberanian masyarakat menyampaikan penolakan menunjukkan kepedulian tinggi terhadap lingkungan sekaligus menjadi instrumen kontrol publik terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
“Inisiatif ini adalah dorongan penting bagi pemerintah agar hadir sebagai pengawas. Dampak negatif pertambangan tanpa asas lingkungan bisa sangat besar, apalagi bila perusahaan tidak memberdayakan masyarakat lokal,” tegasnya.
Rusdi juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana akibat kelalaian pengelolaan tambang.
Ia menyinggung peristiwa di Sumatra sebagai pengingat bahwa risiko tambang bukan sekadar teori, tetapi nyata dan bisa menimbulkan kerugian besar bila tidak ada pengawasan ketat.
“Jangan sampai kita baru tergerak ketika bencana sudah terjadi. Kita harus antisipatif. Pengawasan yang ketat adalah kunci agar Luwu Timur tidak mengalami kejadian serupa,” jelasnya.
Aspirasi masyarakat disampaikan oleh Ashar, perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Harapan. Ia menilai PT PDS selama ini tidak memberikan kontribusi berarti bagi warga di sekitar area operasional.
“Penolakan ini kami sampaikan karena PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat,” tegas Ashar.
Sementara itu, Zakkir, warga lainnya, menyoroti persoalan reklamasi tambang. Ia menyebut sejak beroperasi pada 2006 hingga sekarang, PT PDS belum pernah menunjukkan kegiatan reboisasi atau reklamasi lahan bekas tambang.
“Kami mempertanyakan jaminan reklamasi PT PDS. Sejak 2006 sampai sekarang tidak pernah terlihat reboisasi atau reklamasi,” ujarnya.
Zakkir juga mengungkapkan bahwa PT PDS saat ini tengah mengurus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku hingga 2027.
Ia meminta DPRD memberikan perhatian serius dan mengevaluasi secara menyeluruh sebelum memberikan persetujuan.
“Karena itu kami meminta DPRD untuk meninjau kembali bila PT PDS mengajukan perpanjangan IUP,” tutupnya.
RDP ini menandai semakin kuatnya desakan masyarakat terhadap evaluasi ketat terhadap perusahaan tambang yang dinilai tidak memberikan manfaat dan tidak menjalankan kewajiban lingkungan.




