Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Rabu (10/12/2025).
FGD tersebut mengangkat tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota.”
Dalam pemaparannya, I Ketut menegaskan bahwa Sekretariat DPRD memegang peran strategis dalam hal administrasi pencalonan dan mekanisme PAW. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“PAW dilakukan karena tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Sekretariat DPRD berperan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Masing-masing instansi memaparkan peran mereka dalam aspek administrasi, integritas, dan penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan pencalonan maupun PAW.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai mekanisme pencalonan dan prosedur PAW, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Luwu Timur berjalan profesional dan sesuai jalur hukum.




