Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Redaksi
Redaksi 10 Desember 2025
Share
SHARE

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Rabu (10/12/2025).

FGD tersebut mengangkat tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota.”

Dalam pemaparannya, I Ketut menegaskan bahwa Sekretariat DPRD memegang peran strategis dalam hal administrasi pencalonan dan mekanisme PAW. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“PAW dilakukan karena tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Sekretariat DPRD berperan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

BACA JUGA:

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Masing-masing instansi memaparkan peran mereka dalam aspek administrasi, integritas, dan penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan pencalonan maupun PAW.

Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai mekanisme pencalonan dan prosedur PAW, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Luwu Timur berjalan profesional dan sesuai jalur hukum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Rusdi Layong Apresiasi Gerakan Warga Tolak PT PDS, Ingatkan Risiko Bencana Tambang

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember
Next Article DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?