LUWU TIMUR — Tim Pengawas Obat dan Makanan dari Dinas Kesehatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Luwu Timur melakukan pengawasan di pasar dan sejumlah toko di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Selasa (03/03/2026).
Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Luwu Timur, Suhelmi, mengatakan hasil pengawasan di Pasar Tampinna masih menemukan sejumlah produk yang tidak layak jual, seperti produk kedaluwarsa.
“Pengawasan yang dilakukan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan bahan-bahan yang tidak layak jual. Oleh karena itu, penjual diharapkan lebih bijak dalam memilih produk yang akan dijual untuk menghindari peredaran produk ilegal, kedaluwarsa, atau yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Suhelmi.
Ia menegaskan bahwa setiap produk makanan, minuman, maupun obat-obatan yang dipasarkan wajib memiliki izin edar resmi.
“Penjual harus lebih selektif dan tidak menerima produk yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tambahnya.
Camat Angkona, I Putu Gede, menyebutkan hasil pengawasan menunjukkan masih cukup banyak produk kedaluwarsa yang ditemukan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya konsumen, untuk lebih teliti dalam memeriksa masa kedaluwarsa sebelum membeli produk,” ujar Putu Gede.
Ia juga meminta para pelaku usaha untuk lebih cermat dalam memilih barang yang dijual agar kerugian bagi konsumen dapat dihindari.
“Kami berharap ke depan peredaran bahan kedaluwarsa di lapangan dapat terus berkurang,” harapnya.
Pengawasan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Bapperida, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lutim, Bagian Hukum, pihak Kecamatan Angkona, serta Satpol PP.




