Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan sebanyak 2.761 arsip inaktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan instansi.
Pemusnahan dilakukan di Aula Kantor Satpol PP Luwu Timur, Malili, Selasa (13/7/2026), dengan menggunakan mesin penghancur kertas. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, bersama Tim Pemusnah Arsip. Proses pemusnahan turut disaksikan Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Luwu Timur, Rakhmidani, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Ibrahim Yakub, serta perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Baharuddin menjelaskan, arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi penumpukan dokumen fisik sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola arsip di lingkungan Satpol PP.
“Sebanyak 2.761 arsip yang sudah tidak digunakan dan telah melewati masa retensinya kita musnahkan hari ini. Tujuan utamanya adalah efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkup internal, sekaligus untuk melindungi kerahasiaan informasi arsip tersebut,” ujar Baharuddin.
Ia menambahkan, pemusnahan arsip merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Regulasi tersebut mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya dapat dimusnahkan melalui metode yang memastikan dokumen tidak dapat dikenali maupun digunakan kembali.
Selain menghemat ruang penyimpanan, pemusnahan arsip juga dinilai penting untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam dokumen-dokumen tersebut.
Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, Rakhmidani, mengapresiasi langkah Satpol PP yang dinilai telah menerapkan pengelolaan arsip sesuai ketentuan.
Ia berharap kegiatan serupa dapat diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar penataan arsip semakin tertib dan profesional.
“Pemusnahan ini dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi, baik isi maupun bentuk fisiknya. Kami berharap seluruh OPD dapat melaksanakan hal yang sama agar penataan dan tata kelola arsip daerah menjadi lebih baik serta tidak terjadi penumpukan arsip,” kata Rakhmidani.
Pemusnahan arsip secara berkala merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan kearsipan. Selain mendukung tertib administrasi, langkah tersebut juga membantu setiap perangkat daerah menyediakan ruang penyimpanan yang lebih efisien bagi arsip-arsip yang masih aktif dan memiliki nilai guna.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

