LUWURAYA.COM — Sebanyak 570 karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan pengolahan mineral yang beroperasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, akan dirumahkan sementara mulai akhir Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian operasional perusahaan di tengah tantangan yang dihadapi industri pengolahan nikel.
Mayoritas pekerja yang terdampak berasal dari operasional Pabrik 1 atau FeNi 1, sementara sebagian lainnya berasal dari Pabrik 2.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan karyawan oleh bagian Human Resources Development (HRD) dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026.
Meski dirumahkan, status para pekerja tersebut tetap tercatat sebagai karyawan aktif PT BMS.
Tetap Berstatus Karyawan Aktif
Selama masa penyesuaian operasional, perusahaan memastikan sejumlah hak dasar pekerja tetap diberikan. Hal tersebut mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang tetap dibayarkan selama masa penyesuaian berlangsung.
Tim Legal PT BMS Andi Agung mengatakan, para pekerja juga akan menerima kompensasi selama menjalani masa dirumahkan.
“Pekerja tetap menerima kompensasi penyesuaian pendapatan sebesar Rp1,5 juta per bulan selama masa dirumahkan,” ujar Andi Agung.
Dengan kebijakan tersebut, pekerja yang terdampak tidak kehilangan statusnya sebagai karyawan PT BMS. Namun, untuk sementara mereka tidak menjalankan pekerjaan seperti dalam kondisi operasional normal.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai berapa lama masa penyesuaian operasional dan kebijakan dirumahkan tersebut akan berlangsung.
Manajemen perusahaan disebut masih melakukan evaluasi terhadap kondisi pasar dan operasional sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kepastian mengenai durasi masa dirumahkan menjadi salah satu hal penting bagi para pekerja yang terdampak, terutama terkait kapan mereka dapat kembali bekerja seperti biasa.
Penyesuaian Operasional di Tengah Tekanan Industri
PT BMS menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian operasional yang dilakukan perusahaan di tengah tantangan yang sedang dihadapi sejumlah smelter di Indonesia.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian operasional yang dilakukan perusahaan di tengah tantangan industri pengolahan nikel yang sedang dihadapi sejumlah smelter di Indonesia,” kata Andi Agung.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri smelter nikel menghadapi sejumlah tekanan, antara lain melemahnya harga nikel global, tingginya biaya energi dan operasional, meningkatnya biaya bahan baku, serta ketatnya persaingan pasar ekspor.
Pasokan nikel global yang melimpah juga menyebabkan harga komoditas tersebut mengalami tekanan sehingga berdampak pada margin keuntungan perusahaan pengolahan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah smelter melakukan berbagai langkah penyesuaian, mulai dari pengurangan kapasitas produksi dan efisiensi hingga penghentian sementara sebagian lini operasional.
PT BMS merupakan salah satu unit bisnis Kalla Group yang bergerak di bidang pengolahan mineral. Perusahaan memiliki fasilitas pengolahan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi di situs Kalla, Pabrik 1 Smelter Feronikel telah beroperasi dengan kapasitas sekitar 33.000 ton per tahun. Fasilitas tersebut menggunakan teknologi Electric Furnace, yang menjadi salah satu teknologi yang digunakan dalam industri pengolahan nikel.
Sementara itu, Pabrik 2 Smelter Nickel Sulfate Battery Grade dengan kapasitas 31.400 ton per tahun masih dalam tahap konstruksi.
Produk Pabrik 1 berupa feronikel, yakni campuran nikel dan besi yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel).
Adapun pengembangan Pabrik 2 diarahkan untuk menghasilkan nickel sulfate battery grade, produk turunan nikel yang dapat digunakan dalam rantai pasok industri baterai.
Dengan skala fasilitas dan kapasitas produksi tersebut, penyesuaian operasional BMS juga berdampak langsung terhadap ratusan pekerja yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan perusahaan.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai berapa lama kebijakan dirumahkan akan berlangsung. Manajemen masih melakukan evaluasi terhadap kondisi pasar dan operasional sebelum menentukan langkah lanjutan.
Bagi 570 pekerja yang terdampak, status mereka yang tetap aktif menjadi pembeda penting dari pemutusan hubungan kerja. Sementara itu, kepastian mengenai durasi masa dirumahkan dan perkembangan operasional perusahaan masih menjadi hal yang perlu ditunggu.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

