Bupati Budiman Keluarkan SE Implementasi E-Katalog Lokal Lutim dan Toko Daring

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya

LUWU TIMUR – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500/0140/BUP, Tanggal 08 Juli 2022 tentang Implementasi E-Katalog Lokal Luwu Timur dan Toko Daring tanggal 08 Juli 2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, para Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Tujuan dari instruksi Presiden tersebut tidak lain dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi e-Katalog.

Surat Edaran ini memuat beberapa point’ penting yaitu :

1. Memprioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25% pada Belanja Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat onboarding (terdaftar dan tayang) pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring.

3, Melakukan Belanja dalam Skema e-Purchasing pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring untuk komoditas yang telah tersedia.

4. Melakukan proses pembayaran atas transaksi e-Purchasing dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan

5. Melaporkan realisasi transaksi di dalam sistem yang telah di siapkan. (rhj)

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Luwuraya.com