Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Budiman Keluarkan SE Implementasi E-Katalog Lokal Lutim dan Toko Daring
Luwu Timur

Bupati Budiman Keluarkan SE Implementasi E-Katalog Lokal Lutim dan Toko Daring

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 12 Juli 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500/0140/BUP, Tanggal 08 Juli 2022 tentang Implementasi E-Katalog Lokal Luwu Timur dan Toko Daring tanggal 08 Juli 2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, para Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Tujuan dari instruksi Presiden tersebut tidak lain dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi e-Katalog.

Surat Edaran ini memuat beberapa point’ penting yaitu :

1. Memprioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25% pada Belanja Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat onboarding (terdaftar dan tayang) pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring.

3, Melakukan Belanja dalam Skema e-Purchasing pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring untuk komoditas yang telah tersedia.

4. Melakukan proses pembayaran atas transaksi e-Purchasing dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan

5. Melaporkan realisasi transaksi di dalam sistem yang telah di siapkan. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barjas

Diparipurna, Fraksi Ini Minta Bupati Kaji Ulang BUMD

Gempa Berkekuatan 7,2 Magnitudo Guncang Luwu Timur, Begini Simulasinya

Kejaksaan Inventarisir 12 Kasus Dugaan Korupsi di Lutim

Bupati Bersama Ketua TP PKK Lutim Hadiri Ramah Tamah Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Luwu Timur Buka Sosialisasi Ketaspenan dan Serahkan SK Pensiun
Next Article Perpustakaan Kelurahan Magani dan Desa Baruga Dikunjungi Tim Penilai

You Might Also Like

Ekonomi

Enumerator Berprestasi di Sulsel Dapat Hadiah HP

24 Februari 2014
Metro

SKBS di Puskesmas Mangkutana Disoal Warga

17 Maret 2017
DPRD Makassar

Aksi Damai Warga Bitowa, DPRD Makassar Janji Tindak Lanjut Aspirasi

20 Januari 2025
Luwu Timur

Andi Jo Karim Mappatunru Juara Harapan I Lomba Bertutur Tingkat Sulsel

13 Agustus 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?