Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » SKBS di Puskesmas Mangkutana Disoal Warga
Metro

SKBS di Puskesmas Mangkutana Disoal Warga

Redaksi
Redaksi Published 17 Maret 2017
Share
1 Min Read
SHARE

Masyarakat yang ada di kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur mempertanyakan terkait adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Mangkutana.

Soalnya, Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Mangkutana ini telah dibebankan warga senilai Rp20 ribu per SKBS. “Saya urus SKBS di Puskesmas Mangkutana bayar Rp20 ribu,” kata Ahmad via telepon, Kamis 16 Maret.

Sebelum ke Puskesmas, kata Ahmad, dirinya terlebih dahulu mempertanyakan hal yang sama kepada rekannya yang juga telah mengurus SKBS di Puskemas lain yang ada di daerah Bumi Batara Guru tersebut.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

“Sebelum ke Puskesmas Mangkutana, saya hubungi terlebih dahulu teman yang ada di kecamatan lain, ia bilang tidak adaji yang dibayar, tapi kenapa kok di Puskesmas Mangkutana dibayar Rp20 ribu,” tanya Ahmad.

Kepala Puskesmas Mangkutana, Wa Ode Herliani yang dikonfirmasi awak media, Jum’at 17 maret tidak membatah adanya pungutan yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Pada poin 8, kata Wa Ode, dijelaskan bahwa, pemeriksaan kesehatan berbadan sehat dengan rincian anak sekolah dibebankan senilai Rp5 ribu dan dewasa Rp20 ribu. “Ini masih Perda lama, selama Pemda belum mengeluarkan Perda baru sehingga ini masih berlaku,” katanya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sekda Apresiasi Kelas Inspirasi Luwu Timur
Next Article Judas: Insentif Perawat akan Dinaikkan

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?